RSUD Karangasem

RSUD Karangasem
Karangasem
Pemkab Karangasem
LARS

Pelayanan Kesehatan

Rawat Jalan & Inap

Poliklinik RSUD Karangasem

Layanan Rawat Jalan

RSUD Karangasem menyediakan layanan rawat jalan yang komprehensif dengan fasilitas poliklinik modern. Didukung oleh tenaga medis spesialis berpengalaman, kami siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Anda dan keluarga.

20+ Dokter Spesialis
15+ Poliklinik
6 Hari Pelayanan

Jam Pelayanan Rawat Jalan

Senin – Kamis
07.30 – 14.00 WITA
Jumat
07.30 – 11.30 WITA
Sabtu
07.30 – 12.00 WITA
Minggu & Hari Libur
Tutup

Daftar Poliklinik

Tersedia berbagai poliklinik spesialis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan Anda

Poli Penyakit Dalam

Penanganan penyakit internal seperti diabetes, hipertensi, gangguan ginjal, dan penyakit metabolik.

Poli Anak

Pemeriksaan dan perawatan kesehatan bayi, anak, serta remaja secara komprehensif.

Poli Kebidanan & Kandungan

Pelayanan kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi wanita.

Poli Ortopedi

Penanganan gangguan tulang, sendi, otot, dan cedera muskuloskeletal.

Poli Saraf

Diagnosis dan terapi gangguan sistem saraf pusat dan tepi.

Poli Mata

Pemeriksaan kesehatan mata, terapi, dan tindakan bedah minor.

Poli Gigi & Mulut

Perawatan gigi, gusi, dan rongga mulut oleh dokter gigi spesialis.

Poli THT

Penanganan gangguan telinga, hidung, dan tenggorokan.

Poli Paru

Diagnosis dan terapi penyakit paru-paru termasuk TBC, asma, dan PPOK.

Poli Jantung

Pemeriksaan dan penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah.

Poli Bedah

Konsultasi bedah umum dan tindakan operasi terencana.

Poli Rehabilitasi Medik

Fisioterapi dan rehabilitasi untuk pemulihan pasca cedera atau operasi.

Alur Pendaftaran Rawat Jalan

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan

1

Pendaftaran

Datang ke loket pendaftaran atau daftar online melalui aplikasi. Bawa kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada).

2

Antrian Poliklinik

Tunggu panggilan antrian di poliklinik yang dituju. Nomor antrian akan ditampilkan di layar digital.

3

Pemeriksaan Dokter

Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis, serta memberikan rekomendasi pengobatan.

4

Pengambilan Obat

Tebus resep di apotek RSUD. Pasien BPJS dapat mengambil obat sesuai formularium nasional.

Persyaratan Berobat

Pasien Umum

  • KTP / Kartu Identitas
  • Kartu Keluarga (jika perlu)
  • Surat pengantar dokter (untuk kasus tertentu)

Pasien BPJS

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • KTP
  • Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik)